Monday, 12 June 2017
Saturday, 10 June 2017
INFORMASI SIM-PKB (GURU PEMBELAJAR 2016)
info.gtk.kemdikbud.go.id
Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id
Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.
BUKU SAKU GURU
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: app.simpkb.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. rut langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukant
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN / PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG
PASPOR.SIMPKB.ID
===============================================
UNTUK INFORMASI LAIN GABUNG DI GRUP TELEGRAM :
KLIK DI
Sunday, 14 May 2017
UC Browser
Browsing, Download Lagu, Nonton Video lebih cepat dengan UC Browser! Cobain deh! http://appseru.id/4l8/2i8x8/UC-Browser
Sunday, 9 April 2017
Tuesday, 28 March 2017
PENGUMUMAN PESERTA SERTIFKASI 2017
PENGUMUMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
Nomor : 800/ 708 /Disdik-C.3
Di informasikan bahwa untuk Penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta
tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
1. Calon
peserta dengan status verifikasi tahun 2016 adalah sudah disetujui A1,
diambil sesuai kuota. Selanjutnya disebut sebagai peserta (Daftar Terlampir).
2.
Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL
(tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok
ini disebut calon peserta
untuk Kabupaten Ketapang Tidak ada.
Pelaksanaan UTN Ulang 1 bagi peserta UTN (Daftar Terlampir)
sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Cetak kartu
peserta ujian dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui halaman
website : http://kemdiknas.swin.net.id jika jadwal pelaksanaan sudah selesai
ditetapkan.
Bagi Peserta sertifikasi 2017
yang datanya sudah TIDAK SESUAI dengan Informasi Detail Peserta
Sertifikasi Guru 2017 yang bisa di lihat di website : http://kemdiknas.swin.net.id karena adanya perubahan golongan, pindah
tugas dan lainnya agar segera mengumpulkan berkas paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
Untuk Sementara tidak ada Penambahan Calon
Peserta dan Penambahan Kuota Baru untuk Sertifikasi Tahun 2017, Bagi yang belum
terjaring harap sabar menunggu Informasi Selanjutnya.
Untuk informasi dapat menghubungi Sdr.
Mursid, SE / Whatsapp : 085245485658.
ttd Kabid Pembinaan Ketanagaan
Dinas Pendidikan Kabupaten ketapang
Tanggal 29 Maret 2017
SURAT DAN DAFTAR NAMA DOWNLOAD DISINI
Wednesday, 22 March 2017
Wednesday, 8 March 2017
PENGUMUMAN HASIL TES TENAGA KONTRAK NON PNS FORMASI GURU
Lampiran Guru 1
Lampiran Guru 2
Lampiran Guru 3
Lampiran Guru 4
Sumber : kepegawaian.ketapangkab.go.id
Monday, 27 February 2017
PENGUMUMAN POST TEST GURU PEMBELAJAR 2016 SUSULAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/669/DISDIK-C.2
MENINDAKLANJUTI SURAT DARI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK DAN PENDIDIKAN LUAR BIASA (PPPPTK
Dan PLB) Nomor : 0404/B.17.3/PP/2017 TENTANG PELAKSANAAN POST TES SUSULAN GURU
PEMBELAJAR TAHUN 2016 DAN PERMOHONAN IJIN PENGGUNAAN TUK.
BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN
DAFTAR CALON PESERTA POST TEST SUSULAN GURU PEMBELAJARAN TAHUN 2016 KABUPATEN
KETAPANG SEBAGAIMAAN DAFTAR TERLAMPIR UNTUK DAPAT MEMBUAT JADWAL POST TEST DI
AKUN SIM GURU PEMBELAJAR MASING-MASING PADA TANGGAL 4 MARET 2017 DI SMK NEGERI 2 KETAPANG (BUKAN
SMK NEGERI 2 KETAPANG LAB 2 ATAU LAB 3).
PELAKSANAAN POST TEST HARI
SABTU, TANGGAL 4 MARET, JAM 08.00 S/D SELESAI DI SMKN 2 KETAPANG, JL. GATOT
SUBROTO, KETAPANG.
DEMIKIAN PENGUMUMAN INI KAMI
SAMPAIKAN, ATAS PERHATIAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
PENGUMUMAN DAN DAFTAR CALON POST TEST GURU PEMBELAJARAN 2016 SUSULAN DOWNLOAD DISINI
Saturday, 18 February 2017
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADM. CALON TENAGA KONTRAK 2017
Silahkan Klik Link di bawah ini :
Thursday, 9 February 2017
Tuesday, 31 January 2017
COPY TEXT PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS
PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS T.A 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KETAPANG
Dalam rangka Penataan Tenaga Kontrak Non PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi yang
dipersyaratkan untuk dapat mengikuti seleksi Tenaga Kontrak Non PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya.
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling singkat 5(lima)
tahun atau lebih.
4.
Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Swasta atau Tenaga Kontrak Non PNS / Honorer.
5.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat berdasarkan
kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan diisi.
7.
Sehat jasmani dan rohani.
8.
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS);
B. PERSYARATAN KHUSUS.
1.
BAGI PELAMAR YANG SAAT INI MASIH
BERSTATUS TENAGA KONTRAK NON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
(SESUAI SK KEPALA SKPD TAHUN 2016)
A.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
B.
Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi
badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
2. BAGI PELAMAR
UMUM
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
2.
Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2016 ( berdasarkan tanggal
kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) /Ijazah ) yang
dipergunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.
Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi
badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
C. CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN SERTA BERKAS LAMARAN
1.
Berkas lamaran disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang. Surat
lamaran ditujukan kepada Bupati Ketapang, dimulai sejak pengumuman ini
dikeluarkan dan ditutup sampai dengan 8 Februari 2017.
2.
Berkas lamaran terdiri dari :
A.
Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan mencantumkan jenis
pekerjaan dan SKPD yang dipilih/dilamar.
B.
Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan
tanggal lahir dibelakang photo tersebut.
C.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
D.
Fotokopi Ijazah yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
E.
Bagi Tenaga Medis dan Paramedis yang sudah memiliki Surat
Tanda Registrasi(STR) atau Surat Keterangan Lulus agar dilampirkan.
F.
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pertama
dan Terakhir Tenaga Kontrak Non PNS beserta Surat Perjanjian Kerja bagi
pelamar yang berasal dari tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang
G.
Asli Surat Keterangan Sehat
H.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi
pelamar Umum
I.
Bagi Guru Kontrak Non PNS yang belum memiliki ijasah
S1 melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti pendidikan S1 sesuai
persyaratan yang ditentukan ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswaatau Surat Keterangan dari Universitas.
3.
Lamaran yang disampaikan bila tidak memenuhi
persyaratan seperti sebagaimana huruf A, huruf B dan huruf C menjadi milik
Panitia.
4.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan
kembali sebagai pelamar yang Lulus Administrasi selanjutnya akan
diberikan Kartu Nomor Peserta Test.
5.
Setiap pelamar hanya berhak mendaftar untuk 1(satu)
jenis pekerjaan (formasi)
6.
Seleksi akan dilakukan secara tertulis untuk formasi
Guru, Tenaga Kesehatan dan Administrasi.
7.
Tes wawancara dilakukan untuk formasi petugas
kebersihan, pertamanan, pengelolaan sampah, pengemudi, pramu kantor, petugas
keamanan, pramusaji, operator alat berat, operator genset, mekanik dan penerima
tamu.
8.
Materi Seleksi meliputi :
A.
Tes Pengetahuan Umum
B.
Tes Kompetensi Teknis
9.
Khusus formasi Satuan Polisi Pamong Praja setelah
pengumuman kelulusan tes akan dilaksanakan tes Pantukhir ( Pemantauan Akhir).
10.
Jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan dan jumlah
alokasi formasi terlampir merupakan satu kesatuan dengan pengumuman ini.
D. LAIN-LAIN
1.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 11
Februari 2017.
2.
Diberitahukan agar pelamar tidak terpengaruh dengan
spekulan / oknum yang mengaku atau mengatasnamakan pejabat atau instansi yang
dapat membantu mengatur meluluskan menjadi tenaga kontrak non PNS.
3.
Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan
melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Ketapang dan kepegawaian.ketapangkab.go.id.
4.
Seluruh rangkaian kegiatan dan seleksi tenaga kontrak
non PNS tidak dipungut biaya.
5.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.
LAMPIRAN FORMASI KUNJUNGI
Monday, 16 January 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)