ADMIN MENGUCAPKAN SELAMAT DATANG DI BLOG ...... SEMOGA INFORMASI YANG DI CARI BISA DI TEMUKAN DI BLOG INI

Saturday, 10 June 2017

INFORMASI SIM-PKB (GURU PEMBELAJAR 2016)

info.gtk.kemdikbud.go.id

Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id
Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.


BUKU SAKU GURU

PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: app.simpkb.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. rut langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukant
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN / PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG

PASPOR.SIMPKB.ID

===============================================
UNTUK INFORMASI LAIN GABUNG DI GRUP TELEGRAM : 
KLIK DI 





Sunday, 14 May 2017

UC Browser

Browsing, Download Lagu, Nonton Video lebih cepat dengan UC Browser! Cobain deh! http://appseru.id/4l8/2i8x8/UC-Browser

Tuesday, 28 March 2017

PENGUMUMAN PESERTA SERTIFKASI 2017

PENGUMUMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
Nomor : 800/ 708 /Disdik-C.3



Di informasikan bahwa untuk Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
1.     Calon peserta dengan status verifikasi tahun 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya disebut sebagai peserta (Daftar Terlampir).
2.     Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta untuk Kabupaten Ketapang Tidak ada.
Pelaksanaan UTN Ulang 1 bagi peserta UTN (Daftar Terlampir) sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Cetak kartu peserta ujian dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui halaman website : http://kemdiknas.swin.net.id jika jadwal pelaksanaan sudah selesai ditetapkan.

Bagi Peserta sertifikasi 2017 yang datanya sudah TIDAK SESUAI dengan Informasi Detail Peserta Sertifikasi Guru 2017 yang bisa di lihat di website : http://kemdiknas.swin.net.id karena adanya perubahan golongan, pindah tugas dan lainnya agar segera mengumpulkan berkas paling lambat tanggal 31 Maret 2017.


Untuk Sementara tidak ada Penambahan Calon Peserta dan Penambahan Kuota Baru untuk Sertifikasi Tahun 2017, Bagi yang belum terjaring harap sabar menunggu Informasi Selanjutnya.

Untuk informasi dapat menghubungi Sdr. Mursid, SE / Whatsapp : 085245485658.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

ttd Kabid Pembinaan Ketanagaan 
Dinas Pendidikan Kabupaten ketapang
Tanggal 29 Maret 2017


SURAT DAN DAFTAR NAMA DOWNLOAD DISINI

Monday, 27 February 2017

PENGUMUMAN POST TEST GURU PEMBELAJAR 2016 SUSULAN

PENGUMUMAN
NOMOR : 800/669/DISDIK-C.2


MENINDAKLANJUTI SURAT DARI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK DAN PENDIDIKAN LUAR BIASA (PPPPTK Dan PLB) Nomor : 0404/B.17.3/PP/2017 TENTANG PELAKSANAAN POST TES SUSULAN GURU PEMBELAJAR TAHUN 2016 DAN PERMOHONAN IJIN PENGGUNAAN TUK.

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN DAFTAR CALON PESERTA POST TEST SUSULAN GURU PEMBELAJARAN TAHUN 2016 KABUPATEN KETAPANG SEBAGAIMAAN DAFTAR TERLAMPIR UNTUK DAPAT MEMBUAT JADWAL POST TEST DI AKUN SIM GURU PEMBELAJAR MASING-MASING PADA TANGGAL         4 MARET 2017 DI SMK NEGERI 2 KETAPANG (BUKAN SMK NEGERI 2 KETAPANG LAB 2 ATAU LAB 3).

PELAKSANAAN POST TEST HARI SABTU, TANGGAL 4 MARET, JAM 08.00 S/D SELESAI DI SMKN 2 KETAPANG, JL. GATOT SUBROTO, KETAPANG.


DEMIKIAN PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIAAN DAN KERJASAMA YANG BAIK DIUCAPKAN TERIMA KASIH.  




PENGUMUMAN DAN DAFTAR CALON POST TEST GURU PEMBELAJARAN 2016 SUSULAN DOWNLOAD DISINI

Tuesday, 31 January 2017

COPY TEXT PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS T.A 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

Dalam rangka Penataan Tenaga Kontrak Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti seleksi Tenaga Kontrak Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1.        Warga Negara Republik Indonesia.
2.       Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling singkat 5(lima) tahun atau lebih.
4.       Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta atau Tenaga Kontrak Non PNS / Honorer.
5.        Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
6.       Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat berdasarkan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan diisi.
7.        Sehat jasmani dan rohani.
8.       Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
B. PERSYARATAN KHUSUS.
1.        BAGI PELAMAR YANG SAAT INI MASIH BERSTATUS TENAGA KONTRAK NON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG (SESUAI SK KEPALA SKPD TAHUN 2016)
A.       Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
B.       Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
2. BAGI PELAMAR UMUM
1.        Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
2.       Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2016 ( berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) /Ijazah ) yang dipergunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.       Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
C. CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN SERTA  BERKAS LAMARAN
1.        Berkas lamaran disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Ketapang, dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan dan ditutup sampai dengan 8 Februari 2017.
2.       Berkas lamaran terdiri dari :
A.       Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan mencantumkan jenis pekerjaan dan SKPD yang dipilih/dilamar.
B.       Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibelakang photo tersebut.
C.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
D.      Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
E.       Bagi Tenaga Medis dan Paramedis yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi(STR) atau Surat Keterangan Lulus agar dilampirkan.
F.       Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan Terakhir Tenaga Kontrak Non PNS beserta Surat Perjanjian Kerja bagi pelamar yang berasal dari tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
G.      Asli Surat Keterangan Sehat
H.      Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi pelamar Umum
I.        Bagi Guru Kontrak Non PNS yang belum memiliki ijasah S1 melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti pendidikan S1 sesuai persyaratan yang ditentukan ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta fotokopi Kartu Tanda Mahasiswaatau Surat Keterangan dari Universitas.
3.       Lamaran yang disampaikan bila tidak memenuhi persyaratan seperti sebagaimana huruf A, huruf B dan huruf C menjadi milik Panitia.
4.       Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan kembali sebagai pelamar yang Lulus Administrasi selanjutnya akan diberikan Kartu Nomor Peserta Test.
5.        Setiap pelamar hanya berhak mendaftar untuk 1(satu) jenis pekerjaan (formasi)
6.       Seleksi akan dilakukan secara tertulis untuk formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Administrasi.
7.        Tes wawancara dilakukan untuk formasi petugas kebersihan, pertamanan, pengelolaan sampah, pengemudi, pramu kantor, petugas keamanan, pramusaji, operator alat berat, operator genset, mekanik dan penerima tamu.
8.       Materi Seleksi meliputi :
A.       Tes Pengetahuan Umum
B.       Tes Kompetensi Teknis
9.       Khusus formasi Satuan Polisi Pamong Praja setelah pengumuman kelulusan tes akan dilaksanakan tes Pantukhir ( Pemantauan Akhir).
10.     Jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi terlampir merupakan satu kesatuan dengan pengumuman ini.
D. LAIN-LAIN
1.        Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 11 Februari 2017.
2.       Diberitahukan agar pelamar tidak terpengaruh dengan spekulan / oknum yang mengaku atau mengatasnamakan pejabat atau instansi yang dapat membantu mengatur meluluskan menjadi tenaga kontrak non PNS.
3.       Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang dan kepegawaian.ketapangkab.go.id.
4.       Seluruh rangkaian kegiatan dan seleksi tenaga kontrak non PNS tidak dipungut biaya.

5.        Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.


LAMPIRAN FORMASI KUNJUNGI