ADMIN MENGUCAPKAN SELAMAT DATANG DI BLOG ...... SEMOGA INFORMASI YANG DI CARI BISA DI TEMUKAN DI BLOG INI

Tuesday 31 January 2017

COPY TEXT PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS T.A 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

Dalam rangka Penataan Tenaga Kontrak Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti seleksi Tenaga Kontrak Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1.        Warga Negara Republik Indonesia.
2.       Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling singkat 5(lima) tahun atau lebih.
4.       Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta atau Tenaga Kontrak Non PNS / Honorer.
5.        Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
6.       Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat berdasarkan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan diisi.
7.        Sehat jasmani dan rohani.
8.       Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
B. PERSYARATAN KHUSUS.
1.        BAGI PELAMAR YANG SAAT INI MASIH BERSTATUS TENAGA KONTRAK NON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG (SESUAI SK KEPALA SKPD TAHUN 2016)
A.       Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
B.       Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
2. BAGI PELAMAR UMUM
1.        Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
2.       Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2016 ( berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) /Ijazah ) yang dipergunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.       Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
C. CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN SERTA  BERKAS LAMARAN
1.        Berkas lamaran disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Ketapang, dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan dan ditutup sampai dengan 8 Februari 2017.
2.       Berkas lamaran terdiri dari :
A.       Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan mencantumkan jenis pekerjaan dan SKPD yang dipilih/dilamar.
B.       Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibelakang photo tersebut.
C.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
D.      Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
E.       Bagi Tenaga Medis dan Paramedis yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi(STR) atau Surat Keterangan Lulus agar dilampirkan.
F.       Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan Terakhir Tenaga Kontrak Non PNS beserta Surat Perjanjian Kerja bagi pelamar yang berasal dari tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
G.      Asli Surat Keterangan Sehat
H.      Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi pelamar Umum
I.        Bagi Guru Kontrak Non PNS yang belum memiliki ijasah S1 melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti pendidikan S1 sesuai persyaratan yang ditentukan ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta fotokopi Kartu Tanda Mahasiswaatau Surat Keterangan dari Universitas.
3.       Lamaran yang disampaikan bila tidak memenuhi persyaratan seperti sebagaimana huruf A, huruf B dan huruf C menjadi milik Panitia.
4.       Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan kembali sebagai pelamar yang Lulus Administrasi selanjutnya akan diberikan Kartu Nomor Peserta Test.
5.        Setiap pelamar hanya berhak mendaftar untuk 1(satu) jenis pekerjaan (formasi)
6.       Seleksi akan dilakukan secara tertulis untuk formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Administrasi.
7.        Tes wawancara dilakukan untuk formasi petugas kebersihan, pertamanan, pengelolaan sampah, pengemudi, pramu kantor, petugas keamanan, pramusaji, operator alat berat, operator genset, mekanik dan penerima tamu.
8.       Materi Seleksi meliputi :
A.       Tes Pengetahuan Umum
B.       Tes Kompetensi Teknis
9.       Khusus formasi Satuan Polisi Pamong Praja setelah pengumuman kelulusan tes akan dilaksanakan tes Pantukhir ( Pemantauan Akhir).
10.     Jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi terlampir merupakan satu kesatuan dengan pengumuman ini.
D. LAIN-LAIN
1.        Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 11 Februari 2017.
2.       Diberitahukan agar pelamar tidak terpengaruh dengan spekulan / oknum yang mengaku atau mengatasnamakan pejabat atau instansi yang dapat membantu mengatur meluluskan menjadi tenaga kontrak non PNS.
3.       Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang dan kepegawaian.ketapangkab.go.id.
4.       Seluruh rangkaian kegiatan dan seleksi tenaga kontrak non PNS tidak dipungut biaya.

5.        Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.


LAMPIRAN FORMASI KUNJUNGI  

No comments:

Post a Comment