PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KONTRAK NON PNS T.A 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KETAPANG
Dalam rangka Penataan Tenaga Kontrak Non PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi yang
dipersyaratkan untuk dapat mengikuti seleksi Tenaga Kontrak Non PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya.
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling singkat 5(lima)
tahun atau lebih.
4.
Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Swasta atau Tenaga Kontrak Non PNS / Honorer.
5.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat berdasarkan
kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan diisi.
7.
Sehat jasmani dan rohani.
8.
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS);
B. PERSYARATAN KHUSUS.
1.
BAGI PELAMAR YANG SAAT INI MASIH
BERSTATUS TENAGA KONTRAK NON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
(SESUAI SK KEPALA SKPD TAHUN 2016)
A.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
B.
Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi
badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
2. BAGI PELAMAR
UMUM
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
untuk mengisi pekerjaan yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.
2.
Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2016 ( berdasarkan tanggal
kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) /Ijazah ) yang
dipergunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.
Khusus formasi Polisi Pamong Praja memiliki tinggi
badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita.
C. CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN SERTA BERKAS LAMARAN
1.
Berkas lamaran disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang. Surat
lamaran ditujukan kepada Bupati Ketapang, dimulai sejak pengumuman ini
dikeluarkan dan ditutup sampai dengan 8 Februari 2017.
2.
Berkas lamaran terdiri dari :
A.
Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan mencantumkan jenis
pekerjaan dan SKPD yang dipilih/dilamar.
B.
Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan
tanggal lahir dibelakang photo tersebut.
C.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
D.
Fotokopi Ijazah yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
E.
Bagi Tenaga Medis dan Paramedis yang sudah memiliki Surat
Tanda Registrasi(STR) atau Surat Keterangan Lulus agar dilampirkan.
F.
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pertama
dan Terakhir Tenaga Kontrak Non PNS beserta Surat Perjanjian Kerja bagi
pelamar yang berasal dari tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang
G.
Asli Surat Keterangan Sehat
H.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi
pelamar Umum
I.
Bagi Guru Kontrak Non PNS yang belum memiliki ijasah
S1 melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti pendidikan S1 sesuai
persyaratan yang ditentukan ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswaatau Surat Keterangan dari Universitas.
3.
Lamaran yang disampaikan bila tidak memenuhi
persyaratan seperti sebagaimana huruf A, huruf B dan huruf C menjadi milik
Panitia.
4.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan
kembali sebagai pelamar yang Lulus Administrasi selanjutnya akan
diberikan Kartu Nomor Peserta Test.
5.
Setiap pelamar hanya berhak mendaftar untuk 1(satu)
jenis pekerjaan (formasi)
6.
Seleksi akan dilakukan secara tertulis untuk formasi
Guru, Tenaga Kesehatan dan Administrasi.
7.
Tes wawancara dilakukan untuk formasi petugas
kebersihan, pertamanan, pengelolaan sampah, pengemudi, pramu kantor, petugas
keamanan, pramusaji, operator alat berat, operator genset, mekanik dan penerima
tamu.
8.
Materi Seleksi meliputi :
A.
Tes Pengetahuan Umum
B.
Tes Kompetensi Teknis
9.
Khusus formasi Satuan Polisi Pamong Praja setelah
pengumuman kelulusan tes akan dilaksanakan tes Pantukhir ( Pemantauan Akhir).
10.
Jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan dan jumlah
alokasi formasi terlampir merupakan satu kesatuan dengan pengumuman ini.
D. LAIN-LAIN
1.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 11
Februari 2017.
2.
Diberitahukan agar pelamar tidak terpengaruh dengan
spekulan / oknum yang mengaku atau mengatasnamakan pejabat atau instansi yang
dapat membantu mengatur meluluskan menjadi tenaga kontrak non PNS.
3.
Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan
melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Ketapang dan kepegawaian.ketapangkab.go.id.
4.
Seluruh rangkaian kegiatan dan seleksi tenaga kontrak
non PNS tidak dipungut biaya.
5.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.
LAMPIRAN FORMASI KUNJUNGI
No comments:
Post a Comment