Bagi Guru Kontrak, GTY dan Guru CPNS/PNS yang sudah memiliki PegId tetapi Belum Memiliki NUPTK, agar segera memproses Verval NUPTK level akhir (Bintang 4). selanjutnya untuk pengajuan Nomor NUPTK : caranya login kembali ke Login PTK seperti Biasa saat mengisi EDS dan Data rinci (pastikan sudah bintang 4 dulu), di menu paling bawah ada Menu pengajuan NUPTK.. Silahkan cetak pengajuannya (Formulir S06)... segera antarkan ke dinas kab. Ketapang berserta lampiran yang tercantum di S06 di tambah S07 yang selanjutnya akan segera di kirim secara kolektif ke LPMP Prov. Kalbar,
No comments:
Post a Comment