ADMIN MENGUCAPKAN SELAMAT DATANG DI BLOG ...... SEMOGA INFORMASI YANG DI CARI BISA DI TEMUKAN DI BLOG INI

Friday 6 September 2013

BATAS AKHIR VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013

Sehubungan telah memasukinya bulan ke 4 dalam proses pemutakhiran data NUPTK Tahun 2013 yang dimulai dari bulan Juni 2013 dimana NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain : Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya, bersama ini kami mohon bantuannya untuk menginformasikan ke sekolah-sekolah binaan di wilayah Bapak/Ibu masing-masing, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.      Untuk Sekolah-sekolah yang belum melakukan Aktivasi, Verifikasi dan Validasi (Verval) data NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Agar segera menyelesaikan proses Vervalnya.
2.      Batas akhir penyampaian berkas dan pemrosesan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data NUPTK (S07a atau Pakta Integritas) ke Dinas Kabupaten untuk seluruh Sekolah-sekolah dan Pengawas Sekolah di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terakhir tanggal  20 September 2013.
3.      Batas Akhir Penyampaian Berkas Untuk Pengajuan Nomor NUPTK adalah Tanggal 13 September 2013 berkas yang dilampirkan adalah S06 berserta lampirannya yang tertulis di S06 di tambah S07a atau Pakta Integritas.
4.      Adapun Berkas berkas yang di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kab. Ketapang dalam rangka proses verval yang terakhir (Proses Bintang 4) yaitu :
a.   Formulir S07a atau Pakta Integritas (Asli ber Materai 6000)
b.   Lampiran-lampiran yang ada di formulir A01 (KK, Ijazah SD dan Ijazah Terakhir, SK Awal)
c.    Lampiran-lampiran yang ada di formulir S03c ( Sesuai surat di S03c masing-masing)
Untuk mempercepat proses semua Berkas dibuat 1 rangkap saja dan disampaikan secara kolektif per sekolah (semua berkas di legalisir kepala sekolah semua). 

5.      Untuk Kepala Sekolah untuk segera memonitor keadaan Guru dan Siswanya agar segera menyelesaikan tahapan yang telah di tentukan, jika tidak dapat memonitor keadaan guru (sampai bintang 4) dan siswa (selesai isi EDS) maka untuk kepala sekolah tidak akan bisa menyelesaikan Verifikasi dan Validasi data NUPTK.
6.      Untuk Pengawas Sekolah untuk memonitor sekolah binaanya karena apabila seluruh kepala sekolah belum selesai verval data NUPTK sampai bintang 4, maka otomatis Semua Pengawas juga tidak bisa melanjutkan verval data NUPTKnya untuk itu agar segera menentukan batas akhir kepada sekolah binaan masing-masing.
7.      Apabila sampai Batas Akhir Waktu yang telah di tentukan baik untuk Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tidak dapat menyelesaikan Verifikasi dan Validasi data NUPTK 2013, maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Yang bersangkutana di nyatakan TIDAK AKTIF.

            Untuk hal-hal yang berkenaan dengan Verifikasi dan Validasi pemutakhiran data NUPTK dapat menghubungi Admin Padamu Negeri Dinas Pendidikan Kab. Ketapang Sdr. MURSID (085245485658) dan Sdr. AGUNG EKO ARIESTIYA (085292979211).

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


No comments:

Post a Comment