Sehubungan telah memasukinya bulan ke 4 dalam proses
pemutakhiran data NUPTK Tahun 2013 yang dimulai dari bulan Juni 2013 dimana NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki
oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian
lainnya, antara lain : Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka
Tunjangan PTK lainnya, bersama
ini kami mohon bantuannya untuk menginformasikan ke sekolah-sekolah binaan di
wilayah Bapak/Ibu masing-masing, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut :
1. Untuk Sekolah-sekolah yang belum
melakukan Aktivasi, Verifikasi dan Validasi (Verval) data NUPTK bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Agar segera menyelesaikan proses Vervalnya.
2. Batas akhir penyampaian berkas dan
pemrosesan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data NUPTK (S07a atau Pakta
Integritas) ke Dinas Kabupaten untuk seluruh Sekolah-sekolah dan Pengawas
Sekolah di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terakhir tanggal
20 September 2013.
3. Batas Akhir Penyampaian Berkas Untuk Pengajuan
Nomor NUPTK adalah Tanggal 13
September 2013 berkas yang dilampirkan adalah S06 berserta lampirannya yang
tertulis di S06 di tambah S07a atau Pakta Integritas.
4. Adapun Berkas berkas yang di
sampaikan ke Dinas Pendidikan Kab. Ketapang dalam rangka proses verval yang
terakhir (Proses Bintang 4) yaitu :
a. Formulir S07a atau Pakta Integritas
(Asli ber Materai 6000)
b. Lampiran-lampiran yang ada di
formulir A01 (KK, Ijazah SD dan Ijazah Terakhir, SK Awal)
c.
Lampiran-lampiran yang ada di formulir S03c ( Sesuai surat di S03c
masing-masing)
Untuk mempercepat proses semua Berkas dibuat 1 rangkap saja dan
disampaikan secara kolektif per sekolah (semua berkas di legalisir kepala
sekolah semua).
5. Untuk Kepala Sekolah untuk segera
memonitor keadaan Guru dan Siswanya agar segera menyelesaikan tahapan yang
telah di tentukan, jika tidak dapat memonitor keadaan guru (sampai bintang 4)
dan siswa (selesai isi EDS) maka untuk kepala sekolah tidak akan bisa
menyelesaikan Verifikasi dan Validasi data NUPTK.
6. Untuk Pengawas Sekolah untuk
memonitor sekolah binaanya karena apabila seluruh kepala sekolah belum selesai
verval data NUPTK sampai bintang 4, maka otomatis Semua Pengawas juga tidak
bisa melanjutkan verval data NUPTKnya untuk itu agar segera menentukan batas
akhir kepada sekolah binaan masing-masing.
7. Apabila sampai Batas Akhir Waktu yang
telah di tentukan baik untuk Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah tidak dapat menyelesaikan Verifikasi dan Validasi data NUPTK
2013, maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Yang
bersangkutana di nyatakan TIDAK AKTIF.
Untuk
hal-hal yang berkenaan dengan Verifikasi dan Validasi pemutakhiran data NUPTK
dapat menghubungi Admin Padamu Negeri Dinas Pendidikan Kab. Ketapang Sdr. MURSID (085245485658) dan Sdr. AGUNG
EKO ARIESTIYA (085292979211).
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Post a Comment