JADWAL
PELAKSANAAN PPGJ 2015
A.
Persiapan
dan Sosialisasi
1.
Publikasi Data Guru 15 Desember 2014
2.
Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota
9-31 Desember 2014
B.
Tahap
Seleksi dan Penetapan Peserta
1.
Pendataan Calon Peserta UKA
a.
Penyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta
UKA 16 Desember 2014 - 28 Februari 2015
b.
Verifikasi dan Perbaikan Berkas
Administrasi oleh Dinas 22 Desember 2014
- 14 Februari 2015
c.
Verifikasi dan Perbaikan Berkas
Administrasi oleh LPMP 2 Januari 2015 - 28 Februari 2015
d.
Menentukan lokasi TUK 1-6 Maret 2015
e.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal 9-14
Maret 2015
2.
Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak
Mengikuti UKA)
a. Penyusunan Berkas Administrasi 16 Desember 2014 - 28 Maret 2015
b. Verifikasi
dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 -
14 Maret 2015
c. Verifikasi
dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP 2 Januari 2015 - 28
Maret 2015
3.
Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ
Tahun 2015 21 Maret 2015
4.
Persetujuan Format A1 oleh LPMP 23-24
Maret 2015
a. Mencetak
Format A1 oleh Dinas 23-26 Maret 2015
b. Distribusi
Format A1 ke Guru 23-26 Maret 2015
C.
Tahap
Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
1.
Penyiapan Dokumen RPL 23 Maret-23 Mei 2015
2.
Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan
LPMP April-29 Mei 2015
3.
Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP
1-10 Juni 2015
D.
Tahap
Pelaksanaan PPGJ
1.
Penilaian RPL Juni 2015
2.
Perbaikan Dokumen RPL (20 hari) Juni
2015
3.
Pelaksanaan Workshop Juli-September 2015
4.
Pelaksanaan PKM Agustus-November 2015
PENYUSUNAN
BERKAS ADMINISTRASI
Nomor
: 800 / 057 / DISDIK-C.2 / 2015
Berkas
administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi.
tahun 2015 adalah:
1.
Fotokopi Ijazah S-1
atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah
disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
2.
Fotokopi
SK pangkat/golongan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
3.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas
mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.
Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6.
Surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan
perguruan tinggi swasta.
7.
Surat
ijin belajar atau tugas belajar dari dinas
pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV
ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat
pernyataan dari 38 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun
2015ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8.
Surat
Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.Contoh format
surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6
sumber : salinan pengumuman di dinas
No comments:
Post a Comment