a. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut :
·
Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang
TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
·
Memiliki
status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
·
Bagi PTK
Non PNS memenuhi syarat:
- Bila
bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota.
- Bila
bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun
berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua
Yayasan.
b. Pemberian NUPTK barubagi PTK
akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
dan telah mendapatkan surat penetapan PegId.
NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat
PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau
GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru
adalah sebagai berikut:
· Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK
bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkandokumen
fisik.
· Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh
Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota
untuk dilakukan pemeriksaan.
· Admin kabupaten/kota akan mengeluarkansurat bukti
pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan
NUPTK dan dokumen fisik
· LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta
mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan
melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan
ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut